Badan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Teknik merupakan badan di bawah dekan yang pembinaan sehari-hari diserahkan pada Wakil Dekan bidang Akademik. Badan ini dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris. Untuk menjalankan urusan kesekretariatan diperbantukan seorang tenaga administrasi. Sejak berdirinya BPPM FT telah melakukan pergantian pimpinan sebanyak 7 kali.
Dalam menjalankan tugas penilaian dan pemantauan hasil penelitian, BPPM Fakultas Teknik dibantu oleh anggota dari Departemen yang terdiri dari 1 orang anggota. Dalam menjalankan tugas penelitian BPPM dapat bekerjasama dengan pimpinan laboratorium secara langsung.
Struktur Organisasi BPPM FTUB Masa Bakti 2021-2025 :
Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing unit kerja:
Ketua
Tugas Utama :
a. Mengembangkan dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama yang diselaraskan dengan tujuan pendidikan dan pengembangan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya;
b. Berhubungan dengan semua pihak (stakeholders dan shareholders) terkait kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama;
c. Melakukan evaluasi kegiatan setiap tahun dan melaporkan kepada Dekan.
Sekretaris
Tugas Utama :
a. Membantu Ketua BPPM dalam kegiatan administrasi penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama;
b. Dapat mewakili Ketua BPPM sesuai tugas yang diberikan oleh Ketua BPPM;
c. Membantu Ketua BPPM melaksanakan evaluasi kegiatan setiap tahun.
Koordinator Bidang Penelitian
Tugas Utama :
a. Mengkoordinasikan kegiatan penelitian dari sumber dana; Mengevaluasi MP penelitian
b. Mengarahkan kegiatan penelitian berbasis payung penelitian sesuai dengan unggulan bidang keilmuan di setiap jurusan dan atau lintas jurusan;
c. Mengembangkan kerjasama penelitian dengan semua pihak yang berorientasi pada pengembangan IPTEK.
Koordinator Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat
Tugas Utama :
a. Mengkoordinasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di FT UB; Mengevaluasi MP PkM
b. Mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang menunjang pengembangan materi pembelajaran dan kebutuhan masyarakat;
c. Mengembangkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan semua pihak yang berorientasi pada kebutuhan pembangunan daerah;
d. Membentuk tim kerja sesuai dengan kebutuhan untuk setiap kegiatan.