Skip to content

Sejarah

Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (FT UB) berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 167 tahun 1963 tanggal 23 Oktober 1963.

Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Fakultas Teknik Universitas Brawijaya telah berlangsung sejak tahun 1970-an, dimulai dengan dibentuknya Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Sejak berdirinya  lembaga ini telah banyak menjalin kerjasama penelitian dengan lembaga swasta maupun pemerintah, seperti Departemen Pekerjaan Umum dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kegiatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) semakin meluas seiring dengan kegiatan pembangunan di berbagai bidang, sesuai tuntutan peran perguruan tinggi di masyarakat. Sejak tahun 1976 lembaga ini dipecah menjadi dua, yaitu: Lembaga Penelitian dan Afiliasi Teknik (LPAT) dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM). LPAT bertugas melakukan penelitian murni maupun terapan, penyelidikan lapangan, perencanaan teknis, pengawasan dan jasa-jasa teknik lainnya dari pemerintah dan pihak swasta. LPM mengkoordinasikan dan mengatur pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan masyarakat pedesaan.

Dalam rangka mengantisipasi perkembangan ilmu dan teknologi serta tuntutan masyarakat, maka pada tahun 1985 dibentuk Badan Pertimbangan Penelitian (BPP) dan Badan Pertimbangan Pengabdian kepada Masyarakat (BPPM). Badan semacam ini juga didirikan di semua fakultas di Universitas Brawijaya. Pada awal pendiriannya masing-masing lembaga diketuai oleh seorang staf dosen dan dibina oleh Wakil Dekan I (Bidang Akademik). BPP juga mempunyai anggota 2 sampai 3 orang perwakilan dari berbagai jurusan di FT UB. Pada awal pendiriannya kedua lembaga bertugas melakukan pembinaan internal sumberdaya manusia dan adminitratif dalam melaksanakan darma penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan kerjasama dengan pemerintah maupun swasta, masih dikoordinasikan oleh LPAT.

Pada perkembangan berikutnya, BPP dan BPPM bertugas meningkatan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan para dosen, baik yang didanai oleh anggaran rutin perguruan tinggi (DPP/SPP), hibah kompetisi dari Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, maupun Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), juga LIPI. Upaya untuk mencapai tujuan tersebut telah membuahkan  hasil, sebagaimana ditunjukkan oleh penyerapan dana penelitian SPP/DPP setiap tahun yang tinggi dan merata. Bahkan seringkali dana  penelitian   yang  tersedia tidak mencukupi.  Selain itu, beberapa dosen telah berhasil memenangkan seleksi penelitian unggulan tingkat nasional, baik yang dikelola oleh Dirjen Dikti (Penelitian Dosen Muda, Penelitian Hibah Bersaing), BPPT-LIPI (Riset Unggulan Terpadu) maupun lembaga penelitian swasta (Toray Foundation, Bogasari Flour Mills dan sebagainya).

Untuk penyederhanaan organisasi di Fakultas Teknik, pada tahun 1998 LPAT dibubarkan, dan tugas untuk mengkoordinasikan kerjasama dengan pihak lain dirangkap oleh BPP. Dalam perkembangan selanjutnya BPP FT UB juga dituntut untuk menyebarluaskan hasil penelitian para dosen terutama pada masyarakat di luar kampus. Dalam era globalisasi, ketika hak atas kekayaan intelektual dan hak cipta menjadi salah satu parameter keberhasilan suatu institusi dalam melakukan inovasi teknologi, BPP FT juga ditugaskan untuk mendorong para dosen menghasilkan karya yang dapat dipatenkan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan kerjasama penelitian dengan berbagai badan atau organisasi di luar kampus.

Dalam rangka efisiensi dan sinkronisasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka melalui Surat Keputusan Dekan No. 68 Tanggal 27 Maret 2008, dua lembaga BPP dan BPPM digabung menjadi Badan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, yang disingkat BPP FT UB.

Pada tahun 2009 ada perubahan struktur organisasi dan kepengurusan BPP FT UB, sesuai Surat Keputusan Dekan No. 181/J10.1.31/SK/2009 tanggal 25 Agustus 2009. Susunan kepengurusan yang sebelumnya terdiri atas Ketua, Wakil Ketua Bidang Internal dan Wakil Ketua Bidang Eksternal, kemudian diganti dengan Ketua, Sekretaris, Koordinator Bidang Penelitian, Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat, dan Koordinator Bidang Kerjasama.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Dekan No. 76/H10.6/SK/2011 tanggal 15 Maret 2011 terjadi perubahan lagi struktur organisasi dan kepengurusan BPP FT UB menjadi Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang Penelitian, dan Ketua Bidang Pengabdian pada Masyarakat. Dalam hal ini, Bidang Kerjasama dihapus dan dibentuk organisasi fakultas yang baru yaitu Unit Usaha Kerjasama (UUK) FT UB.Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (FT UB) berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 167 tahun 1963 tanggal 23 Oktober 1963.

Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Fakultas Teknik Universitas Brawijaya telah berlangsung sejak tahun 1970-an, dimulai dengan dibentuknya Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Sejak berdirinya  lembaga ini telah banyak menjalin kerjasama penelitian dengan lembaga swasta maupun pemerintah, seperti Departemen Pekerjaan Umum dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kegiatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) semakin meluas seiring dengan kegiatan pembangunan di berbagai bidang, sesuai tuntutan peran perguruan tinggi di masyarakat. Sejak tahun 1976 lembaga ini dipecah menjadi dua, yaitu: Lembaga Penelitian dan Afiliasi Teknik (LPAT) dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM). LPAT bertugas melakukan penelitian murni maupun terapan, penyelidikan lapangan, perencanaan teknis, pengawasan dan jasa-jasa teknik lainnya dari pemerintah dan pihak swasta. LPM mengkoordinasikan dan mengatur pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan masyarakat pedesaan.

Dalam rangka mengantisipasi perkembangan ilmu dan teknologi serta tuntutan masyarakat, maka pada tahun 1985 dibentuk Badan Pertimbangan Penelitian (BPP) dan Badan Pertimbangan Pengabdian kepada Masyarakat (BPPM). Badan semacam ini juga didirikan di semua fakultas di Universitas Brawijaya. Pada awal pendiriannya masing-masing lembaga diketuai oleh seorang staf dosen dan dibina oleh Wakil Dekan I (Bidang Akademik). BPP juga mempunyai anggota 2 sampai 3 orang perwakilan dari berbagai jurusan di FT UB. Pada awal pendiriannya kedua lembaga bertugas melakukan pembinaan internal sumberdaya manusia dan adminitratif dalam melaksanakan darma penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan kerjasama dengan pemerintah maupun swasta, masih dikoordinasikan oleh LPAT.

Pada perkembangan berikutnya, BPP dan BPPM bertugas meningkatan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan para dosen, baik yang didanai oleh anggaran rutin perguruan tinggi (DPP/SPP), hibah kompetisi dari Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, maupun Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), juga LIPI. Upaya untuk mencapai tujuan tersebut telah membuahkan  hasil, sebagaimana ditunjukkan oleh penyerapan dana penelitian SPP/DPP setiap tahun yang tinggi dan merata. Bahkan seringkali dana  penelitian   yang  tersedia tidak mencukupi.  Selain itu, beberapa dosen telah berhasil memenangkan seleksi penelitian unggulan tingkat nasional, baik yang dikelola oleh Dirjen Dikti (Penelitian Dosen Muda, Penelitian Hibah Bersaing), BPPT-LIPI (Riset Unggulan Terpadu) maupun lembaga penelitian swasta (Toray Foundation, Bogasari Flour Mills dan sebagainya).

Untuk penyederhanaan organisasi di Fakultas Teknik, pada tahun 1998 LPAT dibubarkan, dan tugas untuk mengkoordinasikan kerjasama dengan pihak lain dirangkap oleh BPP. Dalam perkembangan selanjutnya BPP FT UB juga dituntut untuk menyebarluaskan hasil penelitian para dosen terutama pada masyarakat di luar kampus. Dalam era globalisasi, ketika hak atas kekayaan intelektual dan hak cipta menjadi salah satu parameter keberhasilan suatu institusi dalam melakukan inovasi teknologi, BPP FT juga ditugaskan untuk mendorong para dosen menghasilkan karya yang dapat dipatenkan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan kerjasama penelitian dengan berbagai badan atau organisasi di luar kampus.

Dalam rangka efisiensi dan sinkronisasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka melalui Surat Keputusan Dekan No. 68 Tanggal 27 Maret 2008, dua lembaga BPP dan BPPM digabung menjadi Badan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, yang disingkat BPP FT UB.

Pada tahun 2009 ada perubahan struktur organisasi dan kepengurusan BPP FT UB, sesuai Surat Keputusan Dekan No. 181/J10.1.31/SK/2009 tanggal 25 Agustus 2009. Susunan kepengurusan yang sebelumnya terdiri atas Ketua, Wakil Ketua Bidang Internal dan Wakil Ketua Bidang Eksternal, kemudian diganti dengan Ketua, Sekretaris, Koordinator Bidang Penelitian, Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat, dan Koordinator Bidang Kerjasama.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Dekan No. 76/H10.6/SK/2011 tanggal 15 Maret 2011 terjadi perubahan lagi struktur organisasi dan kepengurusan BPP FT UB menjadi Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang Penelitian, dan Ketua Bidang Pengabdian pada Masyarakat. Dalam hal ini, Bidang Kerjasama dihapus dan dibentuk organisasi fakultas yang baru yaitu Unit Usaha Kerjasama (UUK) FT UB.